Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan melanjutkan agenda penguatan standar Indonesia Sustainable Palm Oil kendati Uni Eropa menyepelekan sertifikasi kelapa sawit yang bersifat mandatori tersebut.
Dalam resolusi Report on Palm Oil and Deforestation of Rainforests, Parlemen Eropa merekomendasikan sertifikasi tunggal baru sebagai syarat masuk produk kelapa sawit ke Uni Eropa. Tidak hanya Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang selama ini diterima konsumen Benua Biru pun mulai dianggap tidak kredibel.
“Kami tetap jalan terus. Komitmen Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tinggi tentang penguatan ISPO ini,” kata Kepala Sekretariat Komisi ISPO Aziz Hidayat di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Kemenko Perekonomian merupakan koordinator penyusunan Perpres tentang ISPO. Beleid itu awalnya ditargetkan sudah terbit pada kuartal I/2017, tetapi urung diteken Presiden Joko Widodo karena drafnya belum beres.
Azis mengatakan finalisasi draf Perpres ISPO tinggal selangkah lagi. Klausul dalam rancangan beleid itu pun akan dikonsultasikan kepada pelaku usaha guna menerima masukan dan saran draf final.
“Saya belum boleh bocorkan isinya karena minggu depan kami uji publik dulu ke sentra-sentra kelapa sawit, seperti di Riau dan Kalimantan Timur,” katanya.
Secara umum, Perpres ISPO memuat langkah-langkah percepatan sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit plasma dan pekebun sawit swadaya dan juga keberterimaannya di pasar global. Empat aspek penting yang dicantolkan a.l. kelembagaan, sertifikasi, kementerian dan lembaga penanggung jawab, hingga penyesuaian dengan regulasi-regulasi eksis.
Baca Juga
Kendati kelak ISPO diperkuat, Aziz mengatakan pelaku usaha masih diperkenankan mengurus sertifikasi RSPO yang bersifat sukarela. Bahkan, pemerintah telah memberi lampu hijau kepada lembaga sertifikasi untuk menggelar audit bersama di satu perusahaan.
“Ketimbang satu perusahaan sering didatangi, lebih baik sekali datang ada tim ISPO dan RSPO-nya. Namun, tetap harus menghormati prinsip dan kriteria masing-masing,” ujarnya.
Hingga 11 April, Komisi ISPO telah menyertifikasi 266 pelaku usaha kelapa sawit dengan rincian 264 perusahaan, satu koperasi petani plasma, dan satu koperasi petani swadaya. Pemberian sertifikat untuk dua kelompok koperasi dilakukan pertama kalinya pada 11 April bersama dengan 38 perusahaan.
Seluruh penerima sertifikasi ISPO mewakili 1,67 juta hektare (ha) lahan perkebunan dan 7,6 juta ton produk minyak kelapa sawit mentah (CPO). Padahal, luas perkebunan kelapa sawit Indonesia mencapai 11,9 juta ha sedangkan produksi CPO 2016 tercatat 31 juta ton.