Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan kajian terkait program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku pihaknya masih melakukan sejumlah kajian terkait pemulangan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terlibat dalam pelanggaran aturan ketenagakerjaan setempat.
“Ditargetkan dalam waktu singkat selesai. Persoalan ini bukan hanya seperti lalu lintas barang,” kata Hanif di Jakarta, Senin (10/4).
Dia menegaskan pihaknya tetap akan memfasilitasi kepada TKI yang berada di sana. Namun, terkait dibukanya keran untuk kembali ke Arab Saudi, Hanif mengaku banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah mengusulkan adanya regulasi khusus untuk memberikan fasilitas kepada TKI yang ingin memanfaatkan program amnesti Arab Saudi.
Dia menilai regulasi tersebut diperlukan mengingat banyaknya TKI yang tercatat melanggar peraturan ketenenagakerjaan di sana. Pihaknya mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi IX DPR.
Program amnesti kerajaan Arab Saudi telah dimulai sejak akhir bulan lalu. Otoritas setempat memberikan kesempatan bagi pelanggaran aturan residensial dan ketenagakerjaan untuk meninggalkan negara itu tanpa mendapat hukuman dengan masa tenggang 90 hari.