Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Uang Tebusan DJP Sumbar Jambi Rp692 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatatkan penerimaan uang tebusan program tax amnesty sampai periode terakhir pada 31 Maret lalu mencapai Rp692,27 miliar.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat penerimaan uang tebusan program amnesti pajak sampai periode terakhir pada 31 Maret lalu mencapai Rp692,27 miliar.

F.G Sri Suratno, Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Sumbar Jambi menyebut sampai batas akhir pelaksanaan program tersebut, tambahan uang tebusan untuk periode tiga hanya Rp91,29 miliar dengan surat pernyataan harta sebanyak 8.253 wajib pajak.

“Jadi totalnya uang tebusan mencapai Rp692,27 miliar dengan surat pernyataan harta mencapai 16.252 lembar,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (2/4/2017).

Menurutnya, setelah berakhirnya program amnesti pajak itu, maka DJP akan mengambil langkah hukum jika ditemukan ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Aim Nursalim Saleh mengatakan program pengampunan pajak di daerah itu umumnya diikuti oleh pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM).

“Yang paling banyak mengikuti, justru pelaku usaha kecil dan menengah. Nah, setelah ini [tax amnesty] tidak ada lagi pengampunan,” katanya.

Setelah program amnesti pajak berakhir, maka wajib pajak yang ditemukan memiliki harta namun belum dilaporkan, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, juga ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak penghasilan yang selama ini kurang atau tidak dibayarkan.

Dia menegaskan, pemerintah melalui DJP akan menindaklanjuti dengan langkah hukum jika ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, DJP Sumbar Jambi mencakup sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama, dengan lima kantor di Sumbar dan emapt kantor di Jambi. Masing-masing yakni, KPP Pratama Padang I, Padang II, Solok, Bukittinggi, dan Payakumbuh. Kemudian di provinsi Jambi meliputi KPP Pratama Jambi, Bangko, Muara Bungo, dan Kuala Tungkal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper