Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang saat ini berada di Jakarta, tapi terdaftar dengan nomor pokok wajib pajak di luar Jakarta, Anda bisa mengikuti amnesti pajak hari terakhir, Jumat (31/32017) tanpa pulang kampung.
Untuk memberi layanan hari terakhir di wilayah Jakarta, seperti diinformasikan lewat keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP) hari ini, otoritas membuka empat titik untuk melayani wajib pajak (WP) seperti Anda.
Berikut empat titik layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta itu.
Pertama, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.
Kedua, kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan.
Ketiga, kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata.
Baca Juga
Keempat, KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Anda tidak hanya fokus di Kantor Pusat DJP. Anda bisa memilih tempat yang lebih lengang jika di satu titik terjadi kepadatan.
Sementara, bagi WP yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat terdaftar.