Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN akan Serap Gas Matindok untuk PLTGU Sulbagteng

PT Pertamina EP akan mulai mengalirkan gas (on stream) dari Central Processing Unit Plant (CPP) Matindok di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada awal April 2017.

Bisnis.com,JAKARTA-- PT Pertamina EP akan mulai mengalirkan gas (on stream) dari Central Processing Unit Plant (CPP) Matindok di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada awal April 2017.

Pertamina akan memasok gas dari CPP Matindok untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Sulawesi Bagian Tengah dengan kapasitas 150 MW.

“PLN akan menyerap gas 20 MMSCFD dari Matindok pada tahun 2020,” ungkap Development Director PT Pertamina EP Herutama Trikoranto, Kamis (30/3).

Pertamina EP memiliki dua CPP di wilayah kerja migas tersebut, yaitu CPP Donggi yang sudah on stream April 2016 dan CPP Matindok yang akan on stream pada awal April nanti. Total kapasitas kedua CPP tersebut akan menghasilkan gas sekitar 105 MMCFD dan kondesat sekitar 850 BOPD dengan investasi mencapai US$762 juta.

“Pasokan gas dari dua CPP tersebut sudah terkontrak dengan PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) sebesar 85 MMSCFD hingga 2027,” katanya.

Herutama mengatakan CPP Matindok dan CPP Donggi mendapat pasokan gas dari Blok Matindok. Kedua CPP ini memiliki fasilitas lengkap dan mengimplementasikan teknologi baru yang effisien dan ramah lingkungan (Green Plant).

Gas tersebut perlu dilakukan proses pemurnian sebelum dapat di jual ke konsumen, mengingat gas yang dihasilkan dari Kabupaten Banggai ini memiliki impurities atau material lain dengan kandungan yang cukup tinggi

“Blok Matindok diperkirakan akan mampu berproduksi untuk jangka waktu 20 Tahun kedepan. Namun, Pertamina EP tetap berkomitmen untuk melakukan eksplorasi lanjutan,” kata Herutama.

Sebelumnya, Pemerintah bakal mengeluarkan aturan yang memastikan bahwa pembangkit listrik bertenaga gas akan mendapatkan alokasi gas dari dalam negeri.

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan regulasi berupa Keputusan Menteri (Kepmen) yang mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki lapangan gas di dalam negeri mengalokasikan sejumlah produksinya untuk PLTG.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan pihaknya tengah menfinalisasikan Kepmen tersebut dan diharapkan pekan depan dapat diterbitkan. Tujuannya, lanjut Jonan, memaksimalkan harga listrik yang lebih terjangkau dengan meminimalkan biaya transportasi untuk energi primer dalam hal ini gas.

"Ada kesepakatan produsen hulu migas dengan PLN bahwa produsen gas di suatu tempat harus memasok gas di plant gate PLN yang [yang terdekat] baik yang ada sekarang maupun ke depannya," kata Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper