Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Desak Pengusaha Taksi Reguler Tingkatkan Pelayanan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pengusaha angkutan taksi reguler yang ada meningkatkan pelayanan.
Ilustrasi: Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Reno Esnir
Ilustrasi: Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pengusaha angkutan taksi reguler yang ada meningkatkan pelayanan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pengusaha angkutan umum penumpang taksi reguler perlu memberikan kemudahan konsumen untuk mengakses armadanya semudah masyarakat mengakses angkutan umum sewa online.

“YLKI mendesak kepada operator taksi konvensional untuk meningkatkan pelayanan, misalnya kemudahan mengakses bagi konsumen semudah taksi online,” kata Tulus, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, dia menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan audit terhadap tarif taksi reguler yang saat ini beraku. Menurutnya, komponen pembentuk tarif taksi reguler yang tidak efisien harus dihilangkan.

Dengan begitu, paparnya, konsumen pengguna taksi reguler tidak menanggung tarif atau ongkos yang kemahalan karena adanya komponen-komponen yang tidak efisien dalam pembentukan tarif taksi reguler.

Dia mengingatkan, dalam konteks persaingan usaha tidak boleh terdapat operator atau pelaku usaha yang menerapkan kebijakan predatory tarif. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mematikan operator angkutan umum lainnya.

“Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan intervensi jika ada operator yang menerapkan predatory tarif,” katanya.

Secara umum, paparnya, revisi Permenhub No. 32/2016 sebenarnya sudah terlalu permisif dan kompromistis.

Dia mencontohkan, pemerintah telah memperbolehkan penggunaan mobil LCGC sebagai angkutan umum sewa berbasis aplikasi.

Padahal, paparnya mobil LCGC hanya 1.000 cc dan seharusnya tidak laik untuk angkutan umum karena tidak memenuhi aspek safety.

“Bahwa keberadaan taksi online tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper