Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Susun Pergub Angkutan “Online”

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi online.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi online.

"Jadi nanti akan ada pergub yakni untuk tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, lalu akan tercatat. Mereka dapat perizinan kendaraan angkutan umum sesuai dengan untuk angkutan konvensional. Jadi ada izin dan lain-lain," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Selasa (21/3/2017).

Gubernur yang akrab disapa Aher ini, Selasa pagi, melakukan video conference bersama Kapolri dalam rangka sosialiasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mapolda Jawa Barat.

Menurut dia, dari tiga perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi atau online yang ada yakni Grab, Uber, dan Go-Car hanya 10 persen yang sudah berizin sementara sisanya yakni 90 persen belum berizin.

"Jadi kita akan diskusi lebih jauh bagaimana menyikapi yang 90 persen angkutan online belum berizin, ternyata yang jelas untuk 10 persen sudah oke. kita katakan sudah berizin," katanya.

Aher menuturkan Pergub Jawa Barat tentang regulasi angkutan umum berbasis aplikasi secepatnya akan segera ditandatangi oleh dirinya.

"Izinnya yang beroperasi di Jawa Barat, bisa di Dishub atau sesuai perundangan yang berlaku atau lembaga terkait. Pokoknya secepatnya akan kita keluarkan karena kan baru tadi rapatnya," kata dia.

Dikatakan, salah satu yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat terkait kisruh angkutan konvensional dengan angkutan online adalah melakukan sosialiasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut.

"Permennya mengakomodir semuanya ya, jadi angkutan konvensional dan taksi konvensional di akomodir. Kemudian yang online juga ditata yakni mereka wajib uji kir, harus pakai SIM A umum. Pokoknya apa yang berlaku untuk angkutan konvensional berlaku juga untuk angkutan online," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper