Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi “Online” : Kapolri & Menhub Sosialisasi Revisi Permen 32/2016

Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kepolisian RI melakukan sosialisasi terkait revisi Peraturan Menteri No32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sosialisasi revisi Peraturan Menteri No32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Selasa (21/3/2017)./Bisnis.com-Juli Etha
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sosialisasi revisi Peraturan Menteri No32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Selasa (21/3/2017)./Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kepolisian RI melakukan sosialisasi terkait revisi Peraturan Menteri No32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sosialisasi dilakukan ketiga instansi ini kepada sejumlah pihak terkait dan wilayah-wilayah yang menghadapi gesekan antara transportasi berbasis online dan konvensional antara lain wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi.

"Sejak 2016 ada fenomena taksi online dan kementerian Perhubungan sudah membuat Peraturan Menteri No.32/2016. Namun, dalam perjalanan terdapat dinamika, beberapa poin masih ada kekosongan hukum sehingga direvisi. Revisi sudah dibuat, sehingga tadi kita melaksanakan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan taksi online," jelas Kapolri Jendral Tito Karnavian di Lobi Gedung Utama Mabes Polri Selasa (21/3/2017).

Sosialisasi ini juga diadiri secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sementara, sisanya mengikuti sosialisasi melalui video conference.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, dengan adanya peraturan dan revisi peraturan diharapkan ada pembauran antara penyedia layanan transportasi online dan konvensional. Sebab, bertumbuhnya layanan transportasi online merupakan buah dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dipungkiri.

Adapun peraturan yang telah direvisi ini rencananya akan ditetapkan per 1 April mendatang dengan pemberian tengggat waktu bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bisa melakukan penyesuaian.

"Pemberlakuan tetap 1 April tetapi butir-butirnya kita kasih toleransi. Makanya kita menyampaikan pada pemda, kepada kapolda jangan langsung melakukan penegakan hukum karena butuh waktu," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper