Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Diklat Pemberantasan Illegal Fishing Dibentuk

Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dibentuk untuk memberikan pemahaman yang sama kepada aparat penegak hukum.
Perikanan
Perikanan
Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dibentuk untuk memberikan pemahaman yang sama kepada aparat penegak hukum.
 
Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (17/3/2017), menyebutkan lembaga bernama the International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) itu dibentuk sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama antara KKP, Polri, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) pada 3 Desember 2016.
 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemahaman yang sama di antara para penyidik, jaksa, polisi, dan investigator lainnya, sangat diperlukan mengingat tindak pidana di bidang perikanan, khususnya illegal fishing, merupakan kejahatan yang kompleks. 

“Kejahatan perikanan ini tidak sama dengan kejahatan yang ada di darat. Dia lebih kompleks, lebih multinasional, dan karakter antarnegaranya itu sangat kuat. Di situ juga terjadi human trafficking, force labor, smuggling, dan lain-lain,” kata Susi dalam siaran pers.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) M. Zulficar Mochtar mengatakan seiring pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan yang gencar, pelaku usaha terus melakukan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Modus itu a.l. memodifikasi kapal yang dibuat di luar negeri dengan mengubah bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri dan modus pinjam izin dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain agar tetap dapat menangkap ikan.

Dia berharap pelatihan IFFAI dapat menghasilkan terobosan dan mencapai kerja sama yang efektif antarinstansi penegak hukum dalam menyelesaikan masalah penegakan hukum tindak pidana di bidang perikanan.

Analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Satgas 115 menemukan sebanyak 1.132 kapal ikan yang dibuat di luar negeri melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan modus operandi yang kompleks.

Beberapa tindak pidana perikanan yang sering ditemukan a.l. pemalsuan dokumen, perdagangan orang, perbudakan, penyelundupan barang dan satwa dilindungi, serta korupsi dan pencucian uang.

“Selama ini, penegakan hukum perikanan sering kesulitan mengumpulkan alat bukti karena keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan teknologi pendeteksian, dan pola koordinasi antara aparat penegak hukum yang belum padu. Untuk itu, kita lakukan capacity building aparat penegak hukum,” sambung Susi.

Pada diklat IFFAI yang pertama selama 16–25 Maret 2017 di JCLEC, Semarang, Indonesia menggandeng Norwegia dan Australia sebagai mitra.

Kedua negara berbagi pengetahuan dan pengalaman penanganan kasus kejahatan perikanan melalui fasilitator Australian National Centre for Ocean Resources and Security (Ancors), University of Wollongong (Australia), Norwegian National Advisory Group Against Organized IUU Fishing, dan Norwegian National Crime Investigation Services. Para pengajar dari Norwegia ini juga mewakili Interpol Fisheries Crime Working Group (FCWG).

Diklat IFFAI diharapkan dapat menghasilkan terobosan untuk mengatasi permasalahan penegakan hukum di bidang perikanan secara efektif melalui pendekatan multirezim hukum (multi-door approach) dan pengenaan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku kejahatan.

Kedua pendekatan ini diyakini dapat membantu aparat penegak hukum di bidang perikanan untuk mengungkap dan menangkap beneficial owner sebagai mastermind di balik tindak pidana di bidang perikanan dan tindak pidana lainnya terkait perikanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper