Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Lanjutkan Penyelesaian Wilayah Hutan Adat

Pemerintah berjanji terus melanjutkan penyelesaian pengakuan wilayah hutan yang diinginkan masyarakat adat
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan (kedua, kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua, kanan) memukul gondang tanda dibukanya Kongres Masyarakat Adat Nusantara V /.AMAN
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan (kedua, kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua, kanan) memukul gondang tanda dibukanya Kongres Masyarakat Adat Nusantara V /.AMAN

Bisnis.com, MEDAN- Pemerintah berjanji terus melanjutkan penyelesaian pengakuan wilayah hutan yang diinginkan masyarakat adat.

Menteri‎ Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengemukakan pemerintah menindaklanjuti pengakuan wilayah hutan adat dari spot-spot wilayah hutan adat yang telah diidentifikasi oleh sejumlah pihak pendamping atau yang telah menjadi usulan masyarakat adat sendiri secara langsung.

“Saat ini sedang terus dilakukan proses artikulasi dan verifikasi wilayah,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya pada acara pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, di Kampong Tanjung Gusta, Sumatra Utara, Jumat (17/3/2017).

Pemerintah telah membuktikan janjinya, antara lain telah diselesaikan pengakuan Hutan Adat dengan SK 1156 untuk Kulawi Kab Sigi, Sulteng dan Hutan Adat dengan SK 1152 untuk Tapang Semadak, Kab Sekadau, Provinsi Kalbar.

Sampai dengan kemarin sore, ujarnya, sedang diselesaikan rencana kembali mengeluarkan hutan adat dari wilayah konsesi PT TPL, seluas lk 7.000 hektar, setelah keluar 5.100 hektar pada Desember 2016 y.

“Jadi terus menerus berlanjut.,” ujarnya.

Langkah-langkah yang sama juga berlangsung untuk hutan sosial lainnya seperti yang sudah diselesaikan untuk 7 unit Hutan Desa 4.240 Ha di Kab Tapanuli Tengah, Tapanui Selatan dan Toba Samosir provinsi Sumut.

Di samping itu, sebanyak 9 unit hutan desa seluas 15.300 ha di Kab Meranti, Pelalawan Provinsi Riau serta hutan kemasyarakatan sebanyak 4 unit seluas 786 ha di Kab Pakpak Barat dan Langkat, Provinsi Sumut.

“Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dan dengan dukungan para aktivis, civil society para pendamping di seluruh Indonesia. Kita masih terus bekerja untuk realisasi yang luas bagi rakyat,” kata Siti Nurbaya .

Sementara itu, ujarnya, pada Desember 2016, telah dilakukan pengakuan resmi dengan penyerahan keputusan hutan adat untuk 9 kelompok masyarakat hutan adat, yang untuk pertama kalinya diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada tokoh adat yang mewakili, dengan total luas areal hutan adat 13.122,3 Ha.

Rincianya adalah:

  • Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng, dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas ± 313,99 Ha
  • Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, luas ± 130,00 Ha
  • Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas ± 6.212 Ha
  • Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas ± 486 Ha
  • Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas ± 39,04 Ha
  • Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas ± 41,27 Ha
  • Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas ± 276 Ha
  • Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas ± 452 Ha
  • Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan), Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas ± 5.172 Ha, yang telah dikeluarkan kawasannya dari konsesi PT TPL, dan saat ini sedang dirampungkan PERDA tentang Masyarakat Adatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper