Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi “Online” akan Ditempeli Stiker

Taksi daring berbasis aplikasi akan ditempel stiker untuk memudahkan para penumpang mengenali kendaraan sewa khusus tersebut yang tak berplat kuning.
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA - Taksi daring berbasis aplikasi akan ditempel stiker untuk memudahkan para penumpang mengenali kendaraan sewa khusus tersebut yang tak berplat kuning.

"Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Pudji menjelaskan, stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda dan di dalamnya terdapat huruf T yang merupakan tanda dari Taksi.

Selain itu, lanjut dia, rencananya stiker tersebut akan berwarna biru. "Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini," katanya.

Pudji mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik terkait dengan penempelan stiker sebagai penanda tersebut kepada operator taksi daring serta pemangku kepentingan lainnya.

Kemenhub telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu:

  • taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus,
  • mobil 1.000 cc bisa dioperasikan,
  • pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring,
  • pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,
  • kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis,
  • wajib uji berkala (KIR),
  • memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu,
  • membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,
  • memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring,
  • pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper