Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewanti-wanti pengusaha yang belum ikut pengampunan pajak supaya segera menggunakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, perintah Presiden Joko Widodo sudah jelas bahkan telah berkali-kali mengingatkan jika hal itu tidak dilakukan, langkah penegakan hukum pun bksa ditempuh.
"Kami sudah mengingatkan dengan semua cara, bapak presiden kan juga udah berkali-kali mengingatkan, kami yakin bahwa tidak ada pengusaha yang belum mendengar amnesty pajak," ucap Hestu yang dikutip Bisnis, Rabu (15/3/2017).
Dia menambahkan, setelah diperingatkan berkali-kali, kini tinggal niat para wajib pajak (WP) pengusaha tersebut. Pasalnya, pengampunan pajak merupakan hak WP, sehingga bisa digunakan atau tidak.
"Tetapi mereka juga sudah paham konsekuensinya kalo mereka tidak ikut. Dan kami pun memiliki kewenangan, apabila mereka tidak ikut ya pasal 18 UU Tax Amnesty akan dilaksanakan," jelasnya.
Adapun indikasinya, dari jumlah harta milik WNI di luar negeri yang berjumlah Rp3.650 triliun, baru Rp1.170 triliun yang telah dideklarasikan dan direpatriasi lewat pengampunan pajak.