Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HNSI Desak Beleid Larangan Melaut Bagi Nelayan Kapal Bagan Direvisi

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak pemerintah merevisi Permen KKP No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Nelayan mengendalikan perahu saat melewati ombak besar di perairan Selat Malaka, Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (28/2)./Antara-Rahmad
Nelayan mengendalikan perahu saat melewati ombak besar di perairan Selat Malaka, Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (28/2)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, PADANG—Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendesak pemerintah merevisi Permen KKP No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Indra, Ketua HNSI Kota Padang menyebutkan ketentuan dalam peraturan tersebut, mengharuskan nelayan kapal bagan di Sumbar untuk mengganti peralatan tangkapnya.

“Kalau mengikuti Permen 71 itu, nelayan bagan di Sumbar tidak bisa lagi melaut, semua alat tangkap kami tidak bisa dipakai,” katanya, Kamis (9/3/2017).

Dia menyebutkan kapal bagan di Sumbar menggunakan kapal kayu tradisional dengan ukuran mesin bervariasi, mulai dari yang kecil 10 GT ke bawah hingga dengan mesin rata-rata 30 GT dan 40 GT.

Menurutnya, beleid yang mengatur ketentuan jalur penangkapan dan alat tangkap yang digunakan itu, dapat mematikan profesi nelayan kapal bagan di Sumbar. Sebab, tidak mudah untuk mengubah tradisi yang sudah berjalan turun terumun dan mengganti peralatan tangkap yang berbiaya mahal.

Indra mencontohkan, untuk penggunaan jaring, nelayan menggunakan nilon dengan memakai mata kail ukuran 4 mm (milimeter). Sedangkan isi Permen No.71/2016 mensyaratkan penggunaan mata jaring 2,5 inchi dengan benang yang tidak sesuai untuk kapal bagan kayu.

“Sumbar ini kan umumnya nelayan tradisional, melautnya juga tidak jauh-jauh, hanya di wilayah Sumbar saja. Kami minta ada kekhususan lah, karena tidak bisa mengikuti Permen itu, tidak bisa dipake alat tangkap kami,” jelasnya. 

Dia mengungkapkan jumlah nelayan dengan kapal bagan di daerah itu mencapai 8.000 nelayan dari 400 an kapal, mencakup kawasan Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, dan Pasaman Barat.

Masing-masing kapal setidaknya beranggotakan 20 nelayan. Artinya, jika satu nelayan menghidupi 3 orang saja makan ada sekitar 32.000 jiwa yang menggantungkan hidupnya dengan kapal bagan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan yang dihadapi nelayan kapal bagan di daerah itu.

“Kami sudah koordinasi dan minta Permen itu direvisi, khususnya untuk wilayah Sumbar. Menjelang revisi itu, kami juga surati aparat pengawas sesuai surat dirjen agar nelayan bagan tetap bisa melaut,” katanya.

Dia menyebutkan sesuai kesepakatan dengan KKP, nelayan kapal bagan di Sumbar masih tetap boleh melaut hingga pertengahan tahun ini, sambil menunggu revisi peraturan itu.  

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper