Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) R. Soes Hindharno mengatakan akan ada persyaratan yang mengharuskan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) mengantongi surat rekomendasi dari Kemenaker untuk mendapatkan paspor.
“Paspor tidak akan diterbitkan jika tidak mengantongi surat rekomendasi dari Kemenaker,” kata Soes dalam pertemuan dengan lintas Kementerian dan Lembaga terkait penempatan TKI, di Jakarta, Senin (6/3).
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudaranto menilai perlindungan dan pencegahan adanya TKI yang berangkat melalui jalur non prosedural memerlukan koordinasi antar para pemangku kepentingan terkait. Misalnya, dia menyebut perlu adanya pengetatan proses penerbitan paspor dan keberangkatan WNI yang terindikasi akan bekerja keluar negeri secara non prosedural.
Selain itu, Herry menambahkan perlu adanya pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI non prosedural. “Sanksi ini dijatuhkan termasuk kepada sponsor, petugas maupun siapa saja yang berusaha melakukan TKI non prosedural.”
Data yang dilansir dari laman BNP2TKI menunjukkan belum ada penuruan signifikan jumlah aduan yang masuk dari TKI. Bila pada Januari 2016 jumlah aduan yang masuk berjumlah 423, pada Januari 2017 jumlah aduan masih sebanyak 395.
Jenis aduan tertinggi yang dicatat oleh lembaga itu masih didominasi oleh macetnya upah yang diterima oleh para TKI. Tercatat, dari 395 kasus pada Januari 2017, 58 aduan terkait gaji yang tidak dibayarkan oleh penyedia kerja.