Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 30 Hari Jelang Akhir Program, Pernyataan Harta Rp4.425 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (1/3/2017), pukul 17.27 WIB, terpantau mencapai Rp4.425 triliun.
Statistik amnesti pajak 1 Maret 2017, pukul 17.27 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 1 Maret 2017, pukul 17.27 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (1/3/2017), pukul 17.27 WIB, terpantau mencapai Rp4.425 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.263 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp6 triliun dibandingkan dengan pencapaian Selasa (28/2) pukul 19.13 WIB sebesar Rp4.419 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,74%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (22,98%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,28%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp112 triliun, atau sekitar 67,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,7 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,57 triliun
-Badan UMKM: Rp385 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.263 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.017 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari pertama bulan ketiga periode terakhir pelaksanaan program, telah diterima total 715.794 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang hari ini sejumlah 3.203 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.27 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang hari ini mencapai Rp7,52 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp5 triliun setelah mencapai Rp3.258 triliun pada Selasa (28/2) pukul 19.13 WIB, sementara jumlah deklarasi harta bersih luar negeri telah bertambah menjadi Rp1.017 triliun.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp44 miliar dibandingkan dengan pencapaian Selasa.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,7 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,57 triliun dengan kenaikan Rp40 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp385 miliar atau bertambah Rp4 miliar.

ANCAMAN MENKEU

Sekitar 30 hari menjelang akhir program amnesti pajak pada 31 Maret 2017, pemerintah kembali menegaskan akan menerapkan sanksi maksimal terhadap para wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang tidak mengikuti program ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta jajarannya menganalisis secara terperinci aktivitas ekonomi WP badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan secara konsisten. Tadi pak Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung akan mendukung pelacakan terhadap wajib pajak,” tegas Sri Mulyani di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com (28/2).

Jika dalam tiga tahun pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasikan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan menerapkan sanksi denda 2% per bulan atau 48% selama dua tahun.

“Bandingkan dengan Tax Amnesty yang pada tahap terakhir hanya dikenakan denda sebanyak 5%. Ini adalah kesempatan, karena akhir Maret nanti kebijakan tersebut akan berakhir,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper