Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menilai aturan bagi sistem tenaga kerja alih daya sudah tak relevan dengan perkembangan industri.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Greg Chen mengungkapkan pembatasan jenis pekerja yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja alih daya justru menghambat pertumbuhan industri tersebut.
“Permintaan penyediaan tenaga kerja untuk sektor selain yang tertuang dalam aturan tersebut membuat pelaku usaha tak bisa memenuhi kebutuhan pasar,” kata Greg kepada Bisnis.com, Selasa (28/2).
Saat ini, menurut Greg, pasar penyedia tenaga kerja alih daya di luar negeri telah berkembang pesat di berbagai sektor. Bahkan, sistem tersebut telah menjadi salah satu pilihan dalam mengatasi masalah penyerapan negara kerja di negara itu.
“Hasil pertemuan para pelaku usaha pekan kemarin salah satunya merekomendasikan adanya perubahan peraturan yang mengatur penyediaan tenaga kerja alih daya,” ujar Greg.
Saat ini, aturan penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19/Tahun 2012 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Dalam Pasal 17 ayat 2 disebutkan penggunaan tenaga kerja alih daya dapat dilakukan pada bidang jasa penunjang bukan berhubungan langsung dengan proses produksi. Beberapa bidang yang disebut dalam pasal itu antara lain pelayan kebersihan, petugas keamanan, penyedia angkutan, penyediaan makanan, dan jasa penunjang di pertambangan/perminyakan.