Bisnis.com, JAKARTA-–Usulan Kementerian Perindustrian untuk membatasi pelabuhan impor tekstil pada Kementerian Perdagangan belum mencapai titik temu. Kemendag menyebut usulan tersebut harus dibahas terlebih dahulu dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan usulan pembatasan pelabuhan impor tersebut belum dibahas di tingkat rakortas. Menurutnya, perlu ada diskusi soal pelabuhan masuk yang ditetapkan beserta berbagai pertimbangannya.
“Prinsipnya beberapa K/L setuju ada pembatasn pelabuhan masuk, tapi harus disepakati pelabuhan mana saja. Pelabuhan masuk belum diatur, tapi harus dekat dengan lokasi pabrik,” kata Oke di Jakarta, Kamis (23/2).
Asosiasi Produsen Serat Sintetis Indonesia sebelumnya menyebut ada 16,7% produk tekstil yang dikonsumsi selama 2016 tidak jelas asalnya. Volume produk tekstil ilegal tersebut diperkirakan mencapai 310.000 ton.
Asosiasi memprediksi produk tekstil ilegal tersebut masuk ke Tanah Air melalui impor gelondongan atau bocor dari kawasan berikat. Apalagi, otoritas fiskal tidak melakukan pemeriksaan detil pada produk yang masuk bersaman dalam satu kontainer.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan usulan resmi soal perlunya pembatasan pintu masuk tekstil impor untuk menekan maraknya impor tekstil ilegal telah lama diajukan.
“Kami sudah ajukan tapi hanya bisa sebatas itu karena wewenang di pelabuhan untuk bongkar muat barang impor itu ada di Kemendag. Surat dari Menperin ke Mendag juga sudah lama disampaikan,” kata Sigit.
Dia menjelaskan pengaturan pintu masuk atau entry point yang diajukan oleh Kemenperin hanya ditujukan untuk dua pelabuhan saja. Selama ini, impor tekstil dimungkinkan masuk melalui sejumlah pintu.
Aturan Pembatasan Pelabuhan Impor Tekstil Belum Rampung
Usulan Kementerian Perindustrian untuk membatasi pelabuhan impor tekstil pada Kementerian Perdagangan belum mencapai titik temu. Kemendag menyebut usulan tersebut harus dibahas terlebih dahulu dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Fajar Sidik
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu