Bisnis.com, JAKARTA – Gayus Lumbuun, Hakim Agung Mahkamah Agung. menganggap pidana perpajakan terkait dengan perkara pidana lainnya.
Menurutnya, perkembangan regulasi peraturan pidana akhir-akhir ini, pidana pajak, dikaitkan dengan pidana lainnya misalnya pidana korupsi.
“Terdapat tiga undang-undang yang digunakan untuk memiskinkan koruptor. Ketiga UU tersebut, UU Tindak Pidana Korupsi, UU tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU Perpajakan,” kata Gayuus dalam Seminar Perpajakan di Tengerang, Banten, Kamis (23/2/2017).
Dia memaparkan, implementasi UU Perpajakan dilakukan, lantaran hasil kejahatan korupsi selalu disembunyikan. Harta yang disembunyikan biasanya tidak membayar pajak.
“Pendekatan menggunakan undang–undang perpajakan dalam perkara perpajakan dan pencucian menjadi penting,” ujarnya.
GAYUS LUMBUUN: Pidana Pajak Bisa Terkait Korupsi
Menurutnya, perkembangan regulasi peraturan pidana akhir-akhir ini, pidana pajak, dikaitkan dengan pidana lainnya misalnya pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

32 menit yang lalu
Auto Companies Stand Firm as Industry Eyes Rebound

2 jam yang lalu
Risks Behind Indonesia's Negotiations to Ease Trump's Tariffs
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Untung Rugi TKDN, Lebih Baik Dilonggarkan atau Rombak Total?

1 jam yang lalu
Dubes AS Siap Fasilitasi Airlangga Cs Nego Tarif Trump
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
