Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menertibkan lagi rumpon ilegal di perairan Maluku dan Halmahera.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo mengatakan pemerintah kali ini menyita empat rumpon ilegal dalam operasi pengawasan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 pada 15-21 Februari di perairan itu.
"Sebelumnya, dalam operasi pengawasan pada 7-11 Februari, KP Hiu Macan 04 juga telah mengamankan 11 rumpon ilegal," katanya, Rabu (22/2/2017).
Eko menuturkan keempat rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Ambon sebagai barang bukti. Menurut dia, pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari KKP sehingga dikategorikan ilegal.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel