Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Ikan Malaysia Masuk ke Teritorial RI di Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kapal pengawas (KP) perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing ilegal.
/ilustrasi
/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kapal pengawas (KP) perikanan kembali menangkap kapal perikanan asing ilegal.

Setelah sebelumnya menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia di perairan laut teritorial Indonesia di Selat Malaka pada 16 Februari, kapal pengawas perikanan kali ini kembali menangkap satu kapal ikan Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Melalui siaran pers, Selasa (21/2/2017), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi menjelaskan penangkapan kapal berbendera Malaysia itu dilakukan oleh KP HIU 09 pada 18 Februari.

"Kapal dengan nama KM PKFB 381 berbobot 48,82 gros ton itu membawa muatan kurang lebih 100 kg ikan berbagai jenis," katanya.

Kapal itu, lanjutnya, juga menggunakan alat tangkap terlarang trawl serta diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Myanmar.

Selanjutnya, kapal tersebut diserahkan ke Stasiun PSDKP Belawan untuk diproses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan.

Kegiatan ilegal itu diduga melanggar UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper