Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri mengemukakan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyediakan solusi bagi nelayan dan industri hilir yang terkena dampak pelarangan cantrang.
Wakil Ketua Umum (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan instansi itu harus memanggil dan duduk bersama para produsen pasta ikan alias surimi yang tutup untuk mencari titik temu dan jalan keluar.
"Kajian bersama antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah tetap diperlukan untuk merumuskan solusi pelarangan cantrang," katanya, Senin (13/2/2017).
Yugi menuturkan kebijakan KKP menimbulkan ketidakpastian usaha. Menurut dia, setiap perubahan kebijakan semestinya dibuat paling singkat 10 tahun untuk menjamin kepastian usaha. Namun, yang terjadi pada kebijakan tentang cantrang cukup fatal.
Alat tangkap ikan jenis pukat tarik itu masih diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 42/PERMEN-KP/2014 yang berlaku mulai 6 Oktober 2014 saat KKP dipimpin oleh Sharif C. Sutardjo.
Selang tiga bulan kemudian, cantrang dilarang setelah terbit Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015, saat KKP dikomandoi oleh Susi Pudjiastuti. "Setiap berganti menteri, berganti rezim, kebijakan berubah. Mana ada yang mau berinvestasi?" ujar Yugi.