Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

95% STNK Taksi Online Belum Atas Nama Perusahaan

- Mayoritas pelaku usaha jasa angkutan sewa berbasis aplikasi menyatakan hingga saat ini belum melakukan perubahan nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pribadi menjadi badan usaha.
Taksi Uber/Antara
Taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas pelaku usaha jasa angkutan sewa berbasis aplikasi menyatakan hingga saat ini belum melakukan perubahan nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pribadi menjadi badan usaha.

Meskipun, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan bahwa STNK penyedia angkutan sewa berbasis aplikasi harus atas nama badan hukum dan diberikan kesempatan mengubahnya hingga Oktober 2017.

Agung Eko Ismawanto, Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, salah satu operator taksi berbasis aplikasi yang bermitra dengan Uber mengatakan hingga saat ini yang masih bersikukuh mempertahankan STNK atas nama pribadi hampir 95% dari sekitar 3000 anggota.

"Hampir 95% atas nama perorangan," ujarnya, kepada Bisnis, Senin (13/2/2017).

Menurutnya hal itu lantaran para pemilik mobil selaku anggota koperasi masih enggan melakukan balik nama menjadi badan hukum karena masih berharap hal itu tidak perlu dilakukan.

Apalagi, kata dia, syarat minimal kendaraan yang STNK sudah bernama badan hukum, hanya 5 unit saja.

"Ya benar belum semua. Karena selain syarat minimal hanya 5 kendaraan yang harus sudah dimiliki atas nama koperasi, juga kami dengar diberikan kelonggtaran tidak hanya setahun tetapi sampai STNK habis, berkisar 5 tahun," terangnya.

Pihaknya menyatakan selaku salah satu operator taksi online yang bermitra dengan Uber menyambut baik rencana uji publik revisi Permenhub No.32/2016.

Namun demikian, kata dia, terdapat dua hal yang diharapkan masih bisa di pertimbangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Pertama, kata dia, untuk badan usaha koperasi, atas nama STNK selayaknya bisa atas nama perseorangan, jangan di paksakan atas nama badan hukum, karena secara prinsip sesuai Undang-undang tentang Perkoperasian No.22/1992.

Dengan demikian, kata dia, tercapai harmonisasi antar undang undang dan juga paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi ke X yaitu memperlonggar investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi UMKM selain itu juga sesuai dengan instruksi Presiden tentang keadilan distribusi ekonomi bagi rakyat.

"Secara filosofis, aturan UU Perkoperasian menyatakan bahwa STNK boleh atas nama pribadi, tetapi kami dengar Kemenhub tetap memaksakan harus atas nama badan hukum. Ini sangat potensi melanggar UU Perkoperasian, Paket Kebijakan Ekonomi ke X Presiden Jokowi dan rawan di gugat di PTUN," terangnya.

Adapun hal kedua yang juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan adalah mobil LCGC dengan kapasitas mesin di bawah 1300 cc selayaknya juga diterima untuk transportasi online.

"Karena dari sisi keselamatan dan kenyamanan tidak berbeda dari yang di atas 1300 cc," ujarnya.

Selain itu, untuk uji KIR, pihaknya juga mengaku sangat setuju dan sampai saat ini masih terus melakukan uji KIR.

Hal senada juga disampaikan Ponco Seno, Ketua Koperasi PPRI. Operator armada berbasis aplikasi yang bermitra dengan Grab ini menyatakan hal serupa dan tidak jauh berbeda bahwa mayoritas anggotanya yang mencapai puluhan ribu tersebut belum balik nama.

"Mayoritasnya belum diganti atas nama badan usaha. Baru 5 unit yang dibalik nama atas koperasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper