Bisnis.com,JAKARTA - Pengembangan skema sertifikasi dan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) sektor logistik perlu diperluas.
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan, pengembangan skema tersebut perlu dilakukan secara horisontal dan vertikal.
Secara horisontal artinya perlu dilengkapi okupasi-okupasi fungsional yang terkait dalam sektor logistik selain dari keenam skema yang telah disahkan sebelumnya.
Sedangkan secara vertikal, perlu dilakukan penambahan okupasi atau jabatan sesuai dengan tingkatan yang lazim ada di perusahaan.
"Contohnya jika saat ini baru ada skema untuk okupasi supply chain manager, maka perlu ditambahkan, misalnya okupasi direktur supply chain sebagai okupasi di atas supply chain manager," katanya saat dihubungi Bisnis.com di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Selain itu, menurutnya perlu juga ditambahkan tingkat kepala departemen, misalnya untuk departemen-departemen pengadaan, pergudangan, persediaan, transportasi, dan distribusi.
Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mensahkan skema sertifikasi kompetensi profesi okupasi nasional Indonesia untuk sektor logistik yang mencakup warehouse operator, logistics administratif officer, warehouse supervisor, freight forwarder, supply chain manager, dan truck driver.