Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara 290 perusahaan yang masuk kategori tidak clear and clean (CNC).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Eddy M Nasution mengatakan rencana ini akan dituangkan dalam peraturan Gubernur Jabar yang akan ditembuskan ke kabupaten/kota. Menurutnya langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan IUP yang dilakukan pihaknya setelah proses alih kelola menjadi kewenangan provinsi.
“Akan ada pencabutan IUP 290 non CNC dari 620 IUP di Jabar,” katanya di Kick Off Meeting Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Jawa Barat, di Bandung, Jumat (10/2).
Tingginya perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi CNC dinilai Eddy karena proses pemberian izin di daerah berantakan dan tidak sesuai UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. IUP bermasalah ini menurutnya terbit karena daerah hanya berbekal perda. “Tidak sesuai UU, ada yang tidak menerbitkan tahapan eksplorasi misalnya,” tuturnya.
Menurutnya dari data yang diambil pihaknya per Januari 2017, dari 19 kabupaten/kota di Jabar yang memiliki sumber daya tambang jumlah tersebut juga belum seluruhnya lengkap. Dia menunjuk ada dua daerah yakni Kabupaten Majalengka dan Subang yang belum melaporkan jumlah IUP. “Yang tercatat baru 330 IUP CNC, dan 290 non CNC,” ujarnya.
Selain itu dari 653 berkas terkait pertambangan yang diajukan daerah ke provinsi, dipastikan tidak lengkap. Eddy menilai daerah sengaja memberikan data secara parsial dan bertahap meski secara tenggat, urusan personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) sudah tuntas 2016 lalu. “Jadi dokumen yang diserahkan belum lengkap,” paparnya.
Setelah pihaknya melakukan verifikasi ke lapangan terdapat ketidakakuratan antara data Ditjen Minerba dengan hasil verifikasi terhadap dokumen IUP yang diserahkan daerah. Eddy masih menganggap hal ini wajar karena ini terjadi akibat data yang tidak lengkap. “Ada banyak permasalahan di lapangan terkait izin pertambangan ini,” katanya.
Persoalan lain kata Eddy adalah masih adanya tunggakan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sejak 2011-2014 sebesar Rp10,1 miliar. Namun setelah diverifikasi ulang, tunggakan daerah yang belum dibayar hanya Rp9,5 miliar. “Tugas kami untuk menagih kembali, meski hasil verifikasi ada pengurangan Rp684 juta,” cetusnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan membantu Pemprov Jabar.
"Kenapa KPK sampai ke situ (mengurusi lingkungan). Ya, KPK mengurusi seperti itu, kita urusin beras, sapi, cabai, semua dilihat karena itu kehidupan. Dan di situ, banyak korupsinya atau transaksinya," katanya.
Menurutnya, alasan mengapa KPK sangat peduli dengan persoalan lingkungan hidup atau sumber daya alam karena kerugian negara dari sesuatu yang berhubungan dengan alam ini cukup banyak."Kalau dari sisi tambang ada yang tidak punya izin, tidak punya NPWP, kemudian amdalnya tidak jalan. Ini harus kita hentikan,” paparnya.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memastikan pencabutan dan penghentian IUP non CNC akan dilakukan secara terbuka kepada publik. Selanjutnya proses pemberian sertifikasi CNC IUP tahap berikutnya akan menggunakan seluruh kriteria ketat. “Ini masuk dalam 7 rencana aksi gerakan nasional penyelamatan SDA Jabar,” tegasnya.
Pihaknya mengaku tidak akan menutup pintu pada investasi bidang ini asal memenuhi kriteria yang ditetapkan terutama penerapan good mining practice. “Tambang apapun silahkan, tapi itu digarap sesuai ilmunya agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.