Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima banyak pertanyaan soal mekanisme pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari peserta tax amnesty.
Kepala KPP Pratama Pulogadung, Edward Sianipar menyatakan, pernyataan yang banyak muncul misalnya, setelah WP tersebut mendeklarasikan harta mereka, terus apa yang bakal mereka lalukan.
"Banyak ketentuan perpajakan yang harus diketahui oleh wajib pajak secara cermat mulai dari status subJek pajak," kata Edward di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Selain hal itu, para wajib pajak juga harus mengetahui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain, hingga kategori harta dan penghasilan serta pelaporan pajak yang telah dibayar dan dipungut di luar negeri.
Pengetahuan tersebut penting, pasalnya jika hal itu dipahami dengan benar oleh masyarakat atau wajib pajak, mereka bisa melakukan pengisian SPT tahunan PPh orang pribadinya sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Dia juga menambahkan, khusus wajib pajak yang memiliki sumber harta lebih dari satu, semestinya melakukan pelapora harta secara normal karena akan mempermudah pengisian SPT mereka.