Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Susu akan Ditata, Berikut Isi Peraturannya

Pemerintah akhirnya turun tangan membereskan persoalan rendahnya harga susu di tingkat peternak lokal sehingga mereka enggan mempertahankan bisnis rumah tangga yang sejak lama ditekuni.
Sapi Perah/Bisnis
Sapi Perah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya turun tangan membereskan persoalan rendahnya harga susu di tingkat peternak lokal sehingga mereka enggan mempertahankan bisnis rumah tangga yang sejak lama ditekuni.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani menyebut pemerintah akan mendorong skema kemitraan antara peternak sapi perah dan industri susu, yang turut diawasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga koperas-koperasi peternak.

“Rancangan peraturan menteri ini tidak menetapkan harga susu, namun mengatur komponen harga susu dalam rangka melindungi peternak. Komponen harga susu yang dimaksud meliputi harga pokok susu, klasifikasi mutu susu dan keamanan susu. Lalu akan ada pasal terkait kemitraan,” ungkap Fini, Sabtu (4/1/2017).

Fini mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Adapun, ruang lingkup Permentan tersebut yaitu penyediaan susu, peredaran susu, kemitraan, promosi susu, pelaporan, dan pembinaan dan pengawasan industri susu.

Selain itu, diatur pula soal peredaran susu dalam negeri yang harus memenuhi standar SNI yang mencakup lulus uji rasa, warna, dan bau, tidak mengandung alkhohol, dan residu antibiotik.

Sedangkan kemitraan yang dibentuk antara industri dan peternak dapat meliputi kerjasama penyediaan sarana produksi, peningkatan produksi, pemasaran; dan/atau permodalan atau pembiayaan. Pada aspek kemitraan ini mengatur bagaimana hubungan antara peternak dengan koperasi dan pelaku usaha.

“Kelebihan dari Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu, pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan dalam melakukan peredaran susu wajib menggunakan susu produksi peternak dan/atau koperasi. Sementara bagi pelaku usaha yang belum memiliki unit pengolahan, selain melakukan kemitraan wajib melakukan promosi,” kata Fini.

Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2016, Indonesia memiliki populasi sapi perah sebanyak 518.649 ekor pada tahun 2015 dengan jumlah produksi sebesar 835.100 ton.

Total kebutuhan untuk konsumsi susu sapi nasional pada tahun 2015 sebesar 3.838.215 ton per tahun atau 15 liter per kapita per tahun. Produksi lokal berupa susu segar baru mencapai 22 % dari kebutuhan, dan kekurangannya 78% masih harus dipenuhi dari impor yakni 3.003.115 ton dalam bentuk produk olahan susu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper