Bisnis.com, JAKARTA- Kajian terhadap rencana pemerintah untuk mengurangi porsi pembiayaan pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) baru rampung pada akhir tahun lalu.
Seluruh lembaga terkait masih harus mematangkan rencana pengurangan porsi FLPP pemerintah tersebut, sehingga diperkirakan baru akan terealisasi pada awal 2018.
Sebelum 2015, perbandingan likuiditas pemerintah dan perbankan dalam FLPP adalah 60:40 dengan bunga 7,25%.
Saat ini subsidi pemerintah untuk FLPP sebesar 90% sedangkan pihak perbankan 10%.
Dengan skema tersebut, perbankan dapat menyalurkan pembiayaan FLPP dengan bunga 5% dan tenor 20 tahun.
Jika beban pemerintah bisa dikurangi menjadi 60%-50% maka jangka waktu kredit bisa lebih panjang hingga 30 tahun dengan bunga tetap.
Pengurangan porsi pemerintah dalam FLPP dapat mengurangi beban APBN.
“Sementara peningkatan porsi perbankan diharapkan dapat menambah jumlah bank dan konsumen yang ikut dalam program FLPP,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (2/2/2017).