Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: Nelayan Cantrang yang Urus Penggantian Alat Jangan Ditindak

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah diminta untuk tidak menindak hukum nelayan yang ditemukan menangkap ikan menggunakan cantrang hingga Juni selama nelayan itu sedang mengurus penggantian alat tangkap.
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diminta untuk tidak menindak hukum nelayan yang ditemukan menangkap ikan menggunakan cantrang hingga Juni selama nelayan itu sedang mengurus penggantian alat tangkap.

Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengaku telah berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP untuk tidak menangkap nelayan cantrang selama unit eselon I yang dipimpinnya sedang melakukan pendampingan penggantian alat tangkap.

Dia menyadari peralihan alat tangkap ramah lingkungan membutuhkan waktu untuk menunggu persetujuan bank terhadap kredit yang diajukan nelayan untuk membeli alat tangkap baru, modifikasi kapal, atau persetujuan pemerintah bagi nelayan yang ingin pindah wilayah penangkapan ikan.

Namun, dia menegaskan tidak akan membuat surat resmi tentang larangan menindak hukum nelayan cantrang. Payung hukum terakhir hanyalah Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan ikan selama enam bulan sejak Januari.

"Kami koordinasi dengan PSDKP, dengan syahbandar (agar tak ada penindakan hukum)..Mereka kami kasih data kan, siapa saja nelayan yang sedang memproses penggantian alat tangkap. Tapi, jangan anggap ini sebagai relaksasi," kata Zulficar, Jumat (20/1/2017).

Oleh itu, dia meminta nelayang cantrang untuk segera memproses penggantian alat tangkap agar tak ditindak jika kedapatan melaut menggunakan alat tangkap jenis pukat tarik itu.

Sejak 1 Januari, nelayan cantrang di beberapa wilayah pantai utara Jawa, seperti Tegal, Pati, dan Rembang, tidak berani melaut meskipun pemerintah menjamin tidak akan ada penindakan oleh aparat selama mereka sedang mengurus alat tangkap baru.

Menurut mereka, jaminan itu harus dikuatkan oleh surat resmi pemerintah. "Sehingga, nelayan-nelayan kami tidak ditangkapi oleh aparat Bakamla (Badan Keamanan Laut)," ungkap Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper