Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPI Inisiasi Penyelidikan Perpanjangan BMTP Canai Lantaian

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja.
Ilustrasi industri baja/Bisnis.com
Ilustrasi industri baja/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati menuturkan hal itu dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya kerugian akibat derasnya serbuan produk impor. Namun, tidak disebutkan negara asal impor produk tersebut.

Inisiasi tersebut dilaksanakan mulai Rabu (18/1/2017). Penyelidikan perpanjangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Adapun nilai bea masuk yang ditetapkan untuk produk ini adalah Rp4,99 juta per ton pada tahun pertama, Rp4,31 juta per ton pada tahun kedua, dan Rp3,62 juta per ton pada tahun ketiga. Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juli 2014 hingga 21 Juli 2017.

“KPPI mengumumkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang termasuk dalam pos tarif Harmonized System Ex. 7210.61.11.00,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (20/1/2017).

Penyelidikan perpanjangan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT NS BlueScope dan PT Sunrise Steel, yang merasa produk impor tersebut tetap dijual dengan harga yang murah. Selain itu, pangsa pasar keduanya cenderung mengalami penurunan.

Kedua pemohon mengklaim masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural, yang saat ini belum maksimal.

“Pemohon merasa belum maksimal melakukan penyesuaian struktural sebagai akibat dari tetap masuknya barang impor dengan harga yang murah dan pangsa pasar pemohon yang cenderung turun, sehingga BMTP diperlukan untuk mencegah kembali terjadinya kerugian serius,” papar Ernawati.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan pada 2013 adalah sebesar 303.501 ton. Angkanya turun menjadi 201.934 ton pada 2014 dan kembali menyusut menjadi 56.988 ton pada tahun berikutnya.

Sementara itu, pada semester pertama 2016 jumlahnya tercatat sebanyak 47.410 ton atau meroket 68,25% secara year-on-year dari periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 28.177 ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper