Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satuan Kerja Kementerian KUKM Alokasikan Dana Khusus Pinjaman Syariah

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengalokasikan dana khusus untuk pinjaman dengan pola syariah sebesar Rp600 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha kecil Menengah melalui salah satu satuan kerjanya mengalokasi dana pinjaman syariah untuk  mitra binaannya.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengalokasikan dana khusus untuk pinjaman dengan pola syariah sebesar Rp600 miliar.

Direktur Utama LPDB-KUKM Kemas Danial dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/1/2017), mengatakan pola pembiayaan syariah akan diperuntukkan kepada mitra binaan di seluruh Indonesia sejalan dengan rencana LPDB-KUMKM membentuk Direktorat Syariah pada 2017.

"Manfaatkan kesempatan emas ini dengan baik, apabila ada yang tidak tahu bagaimana cara mengajukan proposal silakan bertanya kepada kami," kata Kemas.

Sampai sejauh ini, penyaluran dana bergulir dengan pola syariah mencapai Rp1,48 triliun atau 18,31% sampai 31 Desember 2016.

Total dana bergulir sebesar Rp8,08 triliun, dengan tahun ini, total dana bergulir yang akan disalurkan sebesar Rp1,5 triliun.

Dari jumlah tersebut Rp600 miliar untuk pinjaman syariah, sisanya Rp900 miliar untuk pinjaman konvensional.

"Pola pembiayaan konvensional dan pola pembiayaan syariah kami pisahkan, Rp900 miliar untuk konvensional, kemudian syariah ada Rp600 miliar. Tapi kalau misalnya syariah laku lebih banyak dan konvensional lambat kita bisa ambil dari konvensional," kata Kemas.

Untuk teknis penyaluran pinjaman dengan pola syariah, LPDB-KUMKM akan berkerja sama dengan Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Indonesia, atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Kemas juga membuka peluang kepada mitra untuk bisa mengakses dana bergulir langsung kepada LPDB-KUMKM sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Sebetulya angka Rp600 miliar ini besar tapi infrastruktur sama saja karena menyatu (Direktorat Syariah dengan LPDB-KUMKM). Syariah itu hanya polanya saja, SDM-nya itu-itu juga. Kerja sama dengan BMT karena BMT salah satu strategi mitra kita di daerah, mereka itu cukup berkembang sekarang. Di daerah itu BMT itu paling banyak," tandasnya.

Kemas menegaskan, sampai saat ini tingkat kredit macet (non performing loan/NPL) LPDB-KUMKM masih di bawah 1%.

Bahkan pada 2016 NPL turun menjadi 0,44% dari sebelumnya 0,47%.

Menurut dia, dengan NPL yang rendah diharapkan semakin dapat mendorong pemerintah menambah alokasi dana bergulir.

"Kenapa NPL kami bagus, karena angsuran lancar. Dengan lancar mengembalikan dana bergulir maka NPL kecil. Kalau bagus pemerintah akan tambah modal," katanya.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Kementerian KUKM membentuk LPDB-KUMKM yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. Kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper