Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kebijakan BUMN kepelabuhanan terkait dengan penetapan konsolidasi kargo ekspor untuk alih muat atau transshipment di Pelabuhan Tanjung Priok harus dikaji kembali agar tak menyalahi Sistem Logistik Nasional (Sislognas).
Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Erwin Raza, mengatakan selama ini banyak kementerian teknis ataupun pelaku usaha mulai melupakan cetak biru Sislognas yang terakomodasi dalam Perpres No. 26/2012.
“Sislognas masih berlaku, karena Perpresnya belum dihapus. Kehadiran superhub tidak mengikuti cetak biru Sislognas,” ungkap Erwin kepada Bisnis, Kamis (5/1/2017).
Dia menegaskan Sislognas adalah cetak biru pengembangan logistik yang sudah direncanakan sejak 2009. Blueprint Sislognas secara resmi mengakomodasi pembangunan dari mulai 2009 sampai 2025.
Dalam blueprint itulah ditetapkan superhub berada di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara sebagai pintu gerbang arus logistik di Indonesia bagian Barat.
Superhub kedua di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, sebagai pintu gerbang terbesar logistik di Indonesia bagian Timur. Sementara PT Pelabuhan Indonesia I-IV (Persero) menetapkan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai superhub.
“Jadi kalau mau dibuat superhub di Tanjung Priok lagi itu buat apa? Itu hanya omongan pebisnis saat menjabat, karena memang banyak dari pelaku usaha juga belum paham Sislognas,” tegasnya.
Dia mengingatkan Sislognas mengakomodasi rencana pembangunan infrastruktur berbasis maritim di seluruh Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia memiliki wilayah perairan yang jauh lebih luas ketimbang wilayah daratan.
“Kita bikin perencanaan di Kuala Tanjung dan Bitung itu untuk 10 tahun sampai 15 tahun mendatang supaya setiap daerah di Indonesia berkembang bukan hanya di Pulau Jawa saja. Tujuannya supaya disparitas harga bisa turun,” tambahnya.
Erwin menegaskan Pelindo I-IV operator, bukan regulator. Oleh sebab itu, perlu ada satu suara dalam memutuskan pembangunan infrastruktur.
Dia juga berharap pembangunan pelabuhan bisa terbuka kepada siapa npun. Dia tidak ingin sebuah proyek ditentukan atas dasar berpikir korporasi, bukan dasar berpikir pemerintah.
“Jadi biar tidak terjadi klaim persaingan usaha yang tidak sehat. BUMN kalau perlu bersaing saja keluar negeri, ikut tender pembangunan di negara lain.
Sebelumnya, Yukki N. Hanafi, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga menginginkan kejelasan terkait dengan konsep superhub yang akan diterapkan BUMN, mengingat berdasarkan cetak biru Sislognas, hub internasional sudah ditetapkan di Kuala Tanjung dan Bitung. Dengan demikian, jika dari pemerintah mendukung hal ini, tentu harus ada revisi dari cetak biru tersebut.
Pendapat senada juga dicetuskan Aulia Febrial Fatwa, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), yang menilai kebijakan ini akan mengancam keamanan dan pertahanan nasional karena kapal asing masuk langsung ke perairan tengah Indonesia.
Selain itu, dia menilai kebijakan ini jika diterapkan untuk kargo ekspor saja akan berpotensi meningkatkan biaya logistik karena adanya double handling. Biaya logistik tinggi menekan daya saing eksportir.