Bisnis.com, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.
PP tersebut mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Presiden dan Menkeu [Menteri Keuangan] harus mencari alternatif PNBP yang lebih efektif,” kata Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto di Kantor Fitra, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan tarif tersebut akan pertama berlaku di Jakarta dan bertahap diberlakukan di daerah lain.
Dalam salinan PP 60/2016 yang dipublikasikan pemerintah di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (3/1), tertera biaya baru penerbitan dan perpanjangan BPKB, penerbitan dan perpanjangan STNK, dan penerbitan TNKB.
Tarif penerbitan BPKB roda dua dan tiga, naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Tarif penerbitan BPKB roda empat atau lebih, naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. Adapun tarif untuk penerbitan BPKB ganti pemilik sama dengan penerbitan baru.
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga, naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Roda empat atau lebih, naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Tarif perpanjangan sama dengan penerbitan.
Selain itu pemerintah juga menaikan tarif penerbitan TNKB roda dua dan tiga dari Rp30.000 menjadi Rp60.000. Roda empat atau lebih, naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.