Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akui Pendampingan Nelayan Cantrang Belum Kelar

Menyusul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2017 yang menegaskan larangan cantrang, dokumen Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 beredar.
Ilustrasi nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Ilustrasi nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2017 yang menegaskan larangan cantrang, dokumen Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 beredar.

Surat yang diteken Sekjen KKP Sjarief Widjaja pada 3 Januari itu memerintahkan KKP dan pemerintah daerah mengambil beberapa langkah pendampingan atau asistensi selama 6 bulan.

Pendampingan itu meliputi pertama, membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Kedua, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

Kemudian ketiga, merelokasi daerah penangkapan ikan. Keempat, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan. Kelima, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti. Keenam, tidak menerbitkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang

Sekjen KKP tak membalas pesan singkat Bisnis. Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar saat dimintai keterangan, Rabu (4/1/2017), menjelaskan juklak itu dikeluarkan karena banyak nelayan belum melakukan ukur ulang dan mengurus izin penangkapan.

"Banyak juga yang belum bisa mendapatkan akses pembiayaan, belum paham alternatif alat (tangkap) dan lain-lain, sehingga kami lakukan pendampingan dan asistensi," jelasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jauh-jauh hari, setelah menerbitkan Surat Edaran No 72/Men-KP/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016, menjanjikan pendampingan bagi nelayan cantrang.

Kapal eks-cantrang di bawah 10 gross ton dijanjikan penggantian alat tangkap secara gratis. Adapun kapal di atas 19 GT dijanjikan akan difasilitasi dengan perbankan untuk restrukturisasi kredit pembelian alat tangkap.

Namun, hingga tenggat waktu izin penggunaan cantrang habis 31 Desember 2016 alias pelarangan alat tangkap itu mulai 1 Januari 2017, janji pemerintah belum menyentuh seluruh nelayan eks-cantrang.

Cantrang merupakan jenis penangkapan ikan yang dianggap sebagai turunan dari trawl atau pukat harimau yang metode penerapannya disebut akan menghabiskan sumber daya ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper