Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Desak Kemenhub Tinjau Standardisasi Kapal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau standardisasi kelayakan serta perizinan terhadap kapal penyeberangan.
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut mengalami kebakaran saat berada di laut pada jarak 1 mil sebelah Barat Muara Angke./Antara-M Agung Rajasa)
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut mengalami kebakaran saat berada di laut pada jarak 1 mil sebelah Barat Muara Angke./Antara-M Agung Rajasa)

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau standardisasi kelayakan serta perizinan terhadap kapal penyeberangan.

"Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana yang di luar Jakarta?" tanya Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Tulus Abadi juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut bertanggung jawab sebagai bentuk pelayanan transportasi publik.

Tulus Abadi juga mengatakan bahwa terbakarnya kapal Zahro Ekspres yang menelan korban minimal 23 orang meninggal, hanyalah puncak dari gunung es atas fenomena "ojek kapal" yang sudah berjalan puluhan tahun di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojek kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minimnya pengawasan," katanya.

Kemudian, dari sisi ketersediaan transportasi publik, ia menyatakan jika kejadian tersebut merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu.

Kapal-kapal yang disediakan Dishub tidak cukup jumlahnya untuk mobilitas warga di Kepulauan Seribu. Sedangkan yang tersedia justru ojek kapal dengan standar keselamatan yang sangat minimalis, yang dikelola secara perseorangan (bukan badan hukum).

Para pelaku ojek kapal tersebut hanya berhimpun dalam sebuah koperasi, layaknya koperasi mikrolet. Sedangkan dari sisi pemberian sertifikasi atau standardisasi dan pengawasannya di lapangan menjadi tanggung jawab Kemenhub.

Ojek kapal ini masih diberikan kelonggaran, sekalipun tanpa sertifikasi dan standardisasi yang jelas, baik armadanya dan atau sumber daya manusianya, terutama nakhodai kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper