Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan berupaya untuk meningkatkan standarisasi dan pengendalian mutu produk perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu).
“Ditstandalitu berperan penting dalam meningkatkan mutu produk domestik maupun produk yang akan diekspor. Saat ini, banyak negara yang menerapkan standar/regulasi teknis sebagai hambatan perdagangan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, program yang dimiliki Ditstandalitu diharapkan dapat meningkatkan mutu di semua tahapan rantai pasok dari hulu sampai hilir sehingga produk Indonesia mampu memenuhi persyaratan mutu di negara tujuan ekspor.
Jerry mengatakan peran penting Ditstandalitu dalam perdagangan, khususnya mengenai penerapan standar mutu produk serta pelayanan publik terkait pengendalian mutu, tercermin melalui sasarannya.
Adapun, sasaran lembaga ini adalah meningkatnya penerapan standar/persyaratan teknis; meningkatnya kualitas Lembaga Penilaian Kesesuaian; meningkatnya efektivitas kerja sama dan informasi terkait mutu/persyaratan teknis; dan meningkatnya kualitas layanan publik terkait pengendalian mutu.
Selain itu, Ditstandalitu diyakini dapat mendukung optimalisasi kerja sama internasional. Ketersediaan instrumen standar, laboratorium pengujian produk, dan lembaga sertifikasi produk yang berkualitas merupakan keunggulan yang dapat diperjuangkan dalam perjanjian internasional, khususnya melalui bab Technical Barriers to Trade and Phytosanitary.
Dalam dalam mendukung arah kebijakan dan strategi untuk penguatan pelayanan publik, Ditstandalitu telah melakukan inovasi dengan memangkas waktu layanan pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR).
Ketiga layanan tersebut kini sudah dilakukan secara daring dan menggunakan tanda tangan digital serta terintegrasi pada portal http://simpktn.kemendag.go.id/. Hal ini dapat mempermudah para pelaku usaha dan memangkas waktu layanan dari 3 hari menjadi kurang dari 2 hari.
“Ke depannya, layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi juga akan dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan portal SIMPKTN. Dengan begitu, waktu layanan dapat dipangkas dan menurunkan biaya pengurusan layanan,” jelasnya.