Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan berhati-hati dalam memberikan izin kepada perusahaan yang akan mengeksploitasi sebagian pegunungan karst Kaltim.
Asisten I Sekprov Kaltim Meiliana mengatakan setiap investasi yang dilakukan harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan sosial.
Terkait dengan proses pemberian izin tetap berpedoman pada Pergub Kaltim Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang - Mangkalihat di Berau dan Kutim dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kaltim.
"Pemprov Kaltim juga telah melakukan klarifikasi lahan rencana izin lokasi terhadap areal yang diindikasikan sebagai wilayah bentang alam karst akan dikeluarkan dari perizinan," katanya, seperti yang dikutip Rabu (28/12/2016).
Meiliana menyampaikan bahwa untuk wilayah batu gamping dapat dimanfaatkan. Namun harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kawasan batu gamping yang akan dimanfaatkan tersebut tidak memenuhi kriteria bentang alam karst seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
"Penyelidikan akan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah dengan melibatkan para ahli dan tim teknis karst. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan dalam penerbitan izin lingkungan serta penerbitan sertifikat hak guna usaha oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya.
Proses perizinan dan penyusunan dokumen Amdal dapat dilanjutkan jika sesua hasil penyelidikan bahwa rencana izin lokasi usaha yang diusulkan bukan kawasan karst yang dilindungi.
"Namun, jika lokasi usaha kegiatan tersebut terindikasi sebagai kawasan karst maka perizinannya tidak dapat dilanjutkan," ucapnya.