Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Bentuk Tim Reformasi Perpajakan Serta Kepabeanan dan Cukai

Untuk Tim Reformasi Perpajakan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pembentukan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 885/KMK.03/2016. Sementara, untuk Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai diatur dalam KMK 909/KMK.04/2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016)./Antara-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan membentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.

Untuk Tim Reformasi Perpajakan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pembentukan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 885/KMK.03/2016. Sementara, untuk Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai diatur dalam KMK 909/KMK.04/2016.

Untuk perpajakan, tim ini berperan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat pajak.

Sementara, untuk kepabeanan dan cukai, tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan dan cukai.

“Tim reformasi akan diberikan waktu untuk melakukan persiapan dan saya janji awal tahun melakukan pertemuan yang lebih detail. Untuk menjelaskan rencana apakah kerja dari tim ini,” katanya usai kick-off meeting sekaligus peluncuran tim reformasi, Selasa (20/12/2016).

Untuk mendukung pelaksanaan reformasi agar berjalan sesuai tujuan, baik untuk perpajakan maupun bea dan cukai dibagi menjadi empat tim, yakni pertama, Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer, dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah bertugas memberikan pengarahan beberapa hal, a.l. dalam menetapkan kebijakan persiapan dan pelaksanaan reformasi, atas aspek struktur organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi kepada Tim Pelaksana, melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga.

Tim Advisor bertugas memberikan masukan daiam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan.

Tim Observer bertugas melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai Iatar belakang dan pengaiaman dalam bidang yang dikuasainya.

Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan penyusunan arah dalam cakupan aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastuktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi.

Selain itu, Tim Pelaksana juga bertugas mengoordinasikan penyiapan Iandasan hukum dan harmonisasi regulasi serta perumusan bentuk koordinasi kebijakan pengelolaan fiskal, serta mengoordinasikan haI-hal yang memiliki inisiatif strategis. Ada pula tugas untuk melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas Iain yang ditetapkan oleh Tim Pengarah untuk memonitor dan melakukan evaluasi reformasi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper