Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah TKI Nonprosedural, Kemenaker Luncurkan LPTSA

Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA) perdana, terkait pelayanan pemberangkatan TKI ke luar negeri di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara
Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA) perdana, terkait pelayanan pemberangkatan TKI ke luar negeri di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

LPTSA tersebut dibangun untuk mencegah pengiriman tenaga kerja nonprosedural ke luar negeri dan praktik perdagangan orang, khususnya ke wilayah Sarawak, Malaysia. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan meluncurkan soft opening LPTSA tersebut kemarin. 

"LPTSA Entikong ini merupakan bentuk kehadiran negara terhadap rakyat Indonesia. Prinsipnya pengurusan segala bentuk perijinan harus mudah, murah, aman dan cepat. Semoga ini menjadi pelayanan ekslusif bagi TKI," kata Maruli lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2016). 

LPTSA Entikong tersebut diharapkan dapat mulai beroperasi pada Januari lalu. LPTSA itu diintegrasikan dengan Balai Pelatihan Kerja agar para calon TKI mendapatkan pelatihan keterampilan sebelum berangkat bekerja di luar negeri.

"Tenaga kerja yang berangkat bekerja ke luar negeri harus profesional dan mempunyai keahlian, mempunyai sertifikasi kompetensi. Sehingga tidak mendapatkan kesulitan di perantauan kelak," tambah Maruli.

Lembaga ini menskrinkonkan sejumlah stakeholder yang terkait dengan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan BNP2TKI.

Setelah LPTSA Entikong, tahun depan Kemenaker menargetkan meluncurkan empat pelayanan serupa di Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Provinsi NTT,  Kabupaten Kupang, dan kabupaten Sumba Barat Daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper