Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Lindungi ABK di Kapal Ikan Asing

Pemerintah didesak memperbaiki kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan asing.
Kapal nelayan asing diledakkan/Antara
Kapal nelayan asing diledakkan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didesak memperbaiki kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan asing.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto menuturkan selama ini pemerintah lalai dalam menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk melindungi nelayan Indonesia dari kejahatan perdagangan manusia. Kelalaian tersebut disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga negara.

"Akibatnya, penempatan nelayan Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing sarat dengan praktik-praktik perdagangan manusia dan perbudakan di atas kapal ikan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (15/12/2016).

Selain itu, keselamatan jiwa dan hak-hak nelayan Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan asing di luar negeri seringkali terabaikan. Kondisi tersebut berujung pada terjebaknya ABK Indonesia dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Menurut Hariyanto, 12 tahun pasca diketoknya Undang-Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja belum juga merampungkan regulasi turunan yang diamanatkan.

Kelalaian Kemnaker berujung pada kekisruhan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran ABK dengan terbitnya Peraturan Kepala BNP2TKI No. 3/2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 84/2013. Menurutnya, kedua peraturan tersebut secara prinsip dan substantif bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Tumpang tindih kewenangan tersebut menyebabkan berbagai dampak yang sangat merugikan buruh migran ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing," tegasnya.

Kerugian tersebut, yakni carut marut prosedur penempatan ABK, lempar tanggung jawab perlindungan dan penanganan kasus ABK yang menghadapi persoalan di luar negeri, dan terjebaknya ABK dalam kegiatan IUU Fishing.

Saat ini, Indonesia merupakan negara pengirim buruh maritim terbesar ketiga di seluruh dunia. Jumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing diestimasi mencapai lebih dari 200.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 77% bekerja sebagai ABK kapal ikan. Sisanya merupakan buruh yang menjabat sebagai ABK di kapal kargo, pesiar dan lainnya.

"Meski jumlahnya paling banyak, namun nasib ABK kapal ikan paling tidak terlindungi dan paling rentan di antara buruh maritim lainnya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper