Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga pekan menjelang berakhirnya izin penggunaan cantrang, nelayan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih menolak beralih alat tangkap dengan alasan dua tahun transisi tidaklah cukup.
Apalagi, pemerintah baru menawarkan program penggantian alat tangkap menjelang dispensasi berakhir 31 Desember 2016.
"Skill (keterampilan) nelayan untuk mengoperasikan alat tangkap tidak serta-merta muncul. Minimal butuh lima tahun untuk adaptasi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lamongan Agus Mulyono saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).
Nelayan juga cemas alat tangkap pengganti tidak mampu menjamin keberlangsungan penghasilan sebagaimana cantrang yang relatif tahan angin musim barat sehingga memungkinkan mereka bisa melaut selama tujuh bulan. Sebaliknya, alat tangkap pengganti, seperti pancing dan jaring, dipandang rentan musim.
Keberatan pun muncul karena perubahan alat tangkap harus diikuti dengan pergantian atau modifikasi kapal. Dana yang dibutuhkan setidaknya Rp700 juta untuk mengganti kapal berukuran 26-29 gros ton.
"Restrukturisasi kredit pada dasarnya tidak gampang. Kami sudah punya (barang) modal, dihanguskan, lalu ngutang lagi. Ini tidak rasional. Seharusnya kapal-kapal cantrang ini dibeli oleh pemerintah, bukan asal melarang," ungkap Agus.
Menoleh ke belakang, pembelian kapal sesungguhnya pernah dilakukan oleh pemerintah saat Presiden Soeharto menghapus kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada 1980 melalui Keputusan Presiden No 39/1980. Pemerintah saat itu kemudian mengupayakannya menjadi bukan kapal trawl.
HNSI Lamongan mencatat 70% atau 3.500 dari 5.000 armada perikanan di Lamongan menggunakan cantrang. Sekitar 1.000 armada di antaranya merupakan kapal cantrang di bawah 10 GT.
Agus mengusulkan agar pemerintah lebih baik menerapkan kebijakan pengendalian, bukan pelarangan cantrang. "Kalau pantura dianggap sudah overfishing akibat penggunaan pukat tarik, yang dilakukan sebaiknya tidak usah mengabulkan pengajuan izin baru. Yang lama jangan dilarang," tuturnya.
Ketidaksiapan juga dialami nelayan di Batang, Jawa Tengah. Penasihat HNSI Kabupaten Batang, Sumarsono, menuturkan pemerintah memang sudah melakukan sosialisasi penggantian cantrang, tetapi hingga kini penggantian belum direalisasikan.
HNSI Batang mencatat jumlah armada perikanan di kabupaten itu sekitar 8.000 yang 700 kapal di antaranya menggunakan alat tangkap cantrang.
"Saya pikir kalau sampai akhir tahun program penggantian cantrang tidak beres, nelayan cantrang akan tetap melaut sekalipun dilarang. Ini soal 'kendil', ini soal perut," ungkap Sumarsono.