Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Cantrang: Lamongan Tetap Tolak, Batang Belum Siap

Tiga pekan menjelang berakhirnya izin penggunaan cantrang, nelayan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih menolak beralih alat tangkap dengan alasan dua tahun transisi tidaklah cukup.n
Nelayan tradisional mengangkat ikan dalam keranjang sebelum dibawa ke daratan di muara sungai Alue Naga, Banda Aceh, Rabu (8/6)./Antara
Nelayan tradisional mengangkat ikan dalam keranjang sebelum dibawa ke daratan di muara sungai Alue Naga, Banda Aceh, Rabu (8/6)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga pekan menjelang berakhirnya izin penggunaan cantrang, nelayan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih menolak beralih alat tangkap dengan alasan dua tahun transisi tidaklah cukup.
 
Apalagi, pemerintah baru menawarkan program penggantian alat tangkap menjelang dispensasi berakhir 31 Desember 2016. 
 
"Skill (keterampilan) nelayan untuk mengoperasikan alat tangkap tidak serta-merta muncul. Minimal butuh lima tahun untuk adaptasi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lamongan Agus Mulyono saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).
 
Nelayan juga cemas alat tangkap pengganti tidak mampu menjamin keberlangsungan penghasilan sebagaimana cantrang yang relatif tahan angin musim barat sehingga memungkinkan mereka bisa melaut selama tujuh bulan. Sebaliknya, alat tangkap pengganti, seperti pancing dan jaring, dipandang rentan musim. 
 
Keberatan pun muncul karena perubahan alat tangkap harus diikuti dengan pergantian atau modifikasi kapal. Dana yang dibutuhkan setidaknya Rp700 juta untuk mengganti kapal berukuran 26-29 gros ton. 
 
"Restrukturisasi kredit pada dasarnya tidak gampang. Kami sudah punya (barang) modal, dihanguskan, lalu ngutang lagi. Ini tidak rasional. Seharusnya kapal-kapal cantrang ini dibeli oleh pemerintah, bukan asal melarang," ungkap Agus. 
 
Menoleh ke belakang, pembelian kapal sesungguhnya pernah dilakukan oleh pemerintah saat Presiden Soeharto menghapus kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada 1980 melalui Keputusan Presiden No 39/1980. Pemerintah saat itu kemudian mengupayakannya menjadi bukan kapal trawl.
 
HNSI Lamongan mencatat 70% atau 3.500 dari 5.000 armada perikanan di Lamongan menggunakan cantrang. Sekitar 1.000 armada di antaranya merupakan kapal cantrang di bawah 10 GT.
 
Agus mengusulkan agar pemerintah lebih baik menerapkan kebijakan pengendalian, bukan pelarangan cantrang. "Kalau pantura dianggap sudah overfishing akibat penggunaan pukat tarik, yang dilakukan sebaiknya tidak usah mengabulkan pengajuan izin baru. Yang lama jangan dilarang," tuturnya. 
 
Ketidaksiapan juga dialami nelayan di Batang, Jawa Tengah. Penasihat HNSI Kabupaten Batang, Sumarsono, menuturkan pemerintah memang sudah melakukan sosialisasi penggantian cantrang, tetapi hingga kini penggantian belum direalisasikan. 
 
HNSI Batang mencatat jumlah armada perikanan di kabupaten itu sekitar 8.000 yang 700 kapal di antaranya menggunakan alat tangkap cantrang. 
 
"Saya pikir kalau sampai akhir tahun program penggantian cantrang tidak beres, nelayan cantrang akan tetap melaut sekalipun dilarang. Ini soal 'kendil', ini soal perut," ungkap Sumarsono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper