Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Cantrang: Ini Kendala Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui program penggantian cantrang dengan alat penangkap ikan yang dianggap ramah lingkungan masih menemui kendala. n
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui program penggantian cantrang dengan alat penangkap ikan yang dianggap ramah lingkungan masih menemui kendala. 
 
Berdasarkan data yang diterima Bisnis dari KKP, Selasa (6/12/2016), kementerian itu siap membagikan 1.436 alat tangkap pengganti kepada pemilik kapal cantrang di bawah 10 gros ton di Jabar, Jateng, dan Jatim, yang bersedia mengganti cantrangnya. 
 
Jumlah itu di bawah total kapal cantrang berukuran hingga 30 GT di tiga provinsi tersebut yang mencapai 4.949 unit, terdiri atas 2.371 kapal di bawah 10 GT dan 2.578 kapal 10-30 GT, berdasarkan hasil verifikasi 10-12 Oktober 2016.
 
Sementara itu, jumlah pemilik kapal eks cantrang di atas 10 GT yang bersedia mengikuti program fasilitasi permodalan perbankan untuk mengganti alat tangkap sejauh ini masih minim. 
 
Pelaksanaan gerai permodalan nelayan (Gemonel) dengan menggandeng BRI di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon, Jabar, bulan lalu hanya menghasilkan 151 usulan kredit senilai Rp7 miliar dengan realisasi sejauh ini 53 debitur dengan nilai pinjaman Rp3,8 miliar. Itu pun sebagian berupa kredit modal kerja untuk biaya operasional melaut.
 
Gemonel di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung, Rembang, Jateng, pada bulan yang sama menghasilkan 14 usulan kredit Rp33,5 miliar. 
 
Adapun Gemonel di PPP Mayangan, Probolinggo, awal bulan ini menghasilkan 54 usulan kredit senilai Rp5,5 miliar. 
 
Berdasarkan pemetaan situasi dan kondisi yang dilakukan KKP, instansi itu menemukan kendala pelaksanaan Gemonel. 
 
Pertama, adanya provokasi dan usaha menghalangi nelayan cantrang untuk berubah alat tangkap oleh kelompok tertentu. 
 
Kedua, adanya kegamangan dan kebingungan nelayan dalam menentukan alat pengganti cantrang.
 
Ketiga, sebagian besar nelayan cantrang ukuran 10-30 GT (belum ukur ulang) sudah berutang dan untuk mengganti cantrang diperlukan beberapa alternatif restrukturisasi. 
 
Keempat, kemitraan, dalam hal ini dilakukan oleh nelayan dengan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan BRI, masih mencari skema yang tepat. Diperlukan kemitraan dengan perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper