Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pastikan Besaran Pungutan Tak Naik Tahun Depan

Bisnis.com,JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan besaran pungutan terhadap lembaga jasa keuangan tidak akan naik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan besaran pungutan terhadap lembaga jasa keuangan tidak akan naik.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, besarannya tetap sebesar 0,045% dari total aset lembaga keuangan yang ditarik setiap tahun.

"Kalaupun jumlahnya naik itu berarti aset perbankan yang naik sehingga basisnya juga ikut naik. Tapi kalau besarannya tetap," katanya di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Sektor jasa keuangan yang dipungut adalah pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). 
 
Jenis dan besaran pungutan OJK dikelompokkan dalam tiga jenis. Pertama, biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. Kedua, biaya penelaahan rencana aksi korporasi. Ketiga, biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Anggaran OJK tahun depan naik 11% menjadi Rp4,37 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari pungutan lembaga jasa keuangan sepanjang 2016. 

Pada 2016, anggaran OJK yang disetujui DPR senilai Rp3,93 triliun. Meningkat 6,1 dari tahun sebelumnya. Sumber dana tersebut juga sepenuhnya berasal dari dana pungutan OJK pada 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper