Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan besaran pungutan terhadap lembaga jasa keuangan tidak akan naik.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, besarannya tetap sebesar 0,045% dari total aset lembaga keuangan yang ditarik setiap tahun.
"Kalaupun jumlahnya naik itu berarti aset perbankan yang naik sehingga basisnya juga ikut naik. Tapi kalau besarannya tetap," katanya di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Sektor jasa keuangan yang dipungut adalah pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Jenis dan besaran pungutan OJK dikelompokkan dalam tiga jenis. Pertama, biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. Kedua, biaya penelaahan rencana aksi korporasi. Ketiga, biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
Anggaran OJK tahun depan naik 11% menjadi Rp4,37 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari pungutan lembaga jasa keuangan sepanjang 2016.
Pada 2016, anggaran OJK yang disetujui DPR senilai Rp3,93 triliun. Meningkat 6,1 dari tahun sebelumnya. Sumber dana tersebut juga sepenuhnya berasal dari dana pungutan OJK pada 2015.