Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fordeki Siapkan 30 Ha untuk Buffer Petikemas Priok

Pengusaha depo kontener yang tergabung dalam Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan buffer area seluas 30 Ha di luar pelabuhan Priok yang berlokasi di kawasan Cilincing Jakut untuk menampung barang yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh pemiliknya dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan.
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pengusaha depo kontener yang tergabung dalam Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan buffer area seluas 30 Ha di luar pelabuhan Priok yang berlokasi di kawasan Cilincing Jakut untuk menampung barang yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh pemiliknya dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan.

Ketua Fordeki Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan kesiapan lahan tersebut sudah disampaikan pada saat pertemuan kordinasi pengurus Fordeki dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera, di kantor OP Priok, Rabu (30-11-2016).

"Selain soal kesiapan lahan yang sudah dipersiapkan anggota kami, dalam pertemuan itu juga kami sampaikan empat usulan kepada OP Priok sebagai acuan implementasi relokasi barang impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance pabean itu,"ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/11).

Usulan itu, kata dia, pertama, tarif storage di buffer area tidak dikenakan tarif progresif sebagaimana yang berlaku di kawasan lini satu pelabuhan Priok.

Kedua, supaya dibuatkan solusi permanen kegiatan relokasi barang impor yang sudah SPPB ke buffer area dengan berpedoman kepada penurunan biaya logistik maupun kelancaran arus barang.

Usulan ketiga, kegiatan relokasi kargo impor tersebut harus jelas yakni menggunakan satu parameter saja apakah berdasarkan yard occupancy ratio (YOR) 65% atau masa timbun di lini satu maksimal 3 hari

"Pasalnya, realitas dilapangan selama ini terminal peti kemas menggunakan parameter yang maksimal 3 hari masa timbum sehingga kontainer yang belum SPPB justru dimohonkan oleh terminal ke Bea Cukai untuk dipindahkan ke lini 2 tetapi untuk kontainer yang sdh SPPB walaupun lebih 3 hari tetap ditimbun didalam pelabuhan," ujar Syamsul.

Keempat, Fordeki juga mengusulkan kepada OP Tanjung Priok mengundang asosiasi pengguna dan penyedia jasa berikut pengelola terminal peti kemas serta Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk memperdalam implementasi Permenhub No:116/2016 tentang batas waktu penumpukan maksimal tiga hari pelabuhan.

"Sehingga bisa secara utuh dan mengatur secara teknis tentang mekanisme relokasi barang impor yang sudah SPPB tersebut,"ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper