Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada terminal umum curah di Pelabuhan Marunda dengan jangka waktu konsesi selama 70 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengungkapkan dalam perjanjian tersebut disepakati nilai investasi yang akan dikonsesikan sebesar ± Rp. 1 triliun yang mencakup dermaga, pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan capital dredging.
"Jangka waktu konsesinya selama 70 tahun dengan besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi," ujarnya.
Langkah tersebut merupakan langkah konkrit dari Kementerian Perhubungan dalam mengimplementasikan UU Pelayaran Tahun 2008 yang mengatur bahwa usaha kepelabuhanan tidak hanya dikuasai oleh 1 (satu) operator pelabuhan sehingga perlu didorong peran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta dalam menunjang kegiatan usaha kepelabuhanan.
Menurut Tonny, dengan adanya kerjasama ini, akan lebih mempertegas fungsi Kemenhub sebagai regulator dan BUMN atau swasta sebagai operatornya.
Tonny berharap kerjasama antara Pemerintah dengan BUP baik BUMN ataupun swasta murni dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat meningkatkan kelancaran bongkar muat serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar Pelabuhan.
Sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat pengembangan pelabuhan di sekitarnya, Pelabuhan Marunda memiliki potensi sebagai pelabuhan yang khusus untuk melayani komoditas curah baik curah kering maupun cair.
Pelabuhan Marunda terdiri dari beberapa terminal yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa terminal khusus yang digunakan untuk melayani kegiatan usahanya sendiri.