Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Konstruksi: Pemerintah Dorong Penyelesaian Melalui Arbitrase

Untuk mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Peurmahan Rakyat (PUPR) penyelesaian sengketa konstruksi dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, salah satunya melalui arbitrase.
Pekerja menyelesaikan pembangunan rangka baja proyek infrastruktur di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja menyelesaikan pembangunan rangka baja proyek infrastruktur di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur yang terkadang terganjal masalah hukum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Peurmahan Rakyat (PUPR) penyelesaian sengketa konstruksi melalui jalur alternatif di luar persidangan, salah satunya melalui arbitrase.

“Penyelesaian lewat pengadilan biasanya prosesnya lama sekitar 3 tahunan dan pekerjaan konstruksi menjadi berhenti. Solusinya melalui jalur alternatif yaitu arbitrase, penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti saat membuka diskusi publik bertema Alternatif Penyelesaian Sengketa Bidang Konstruksi Dalam Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dia menyatakan penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif khususnya melalui arbitrase relatif lebih cepat dan mampu menghasilkan keputusan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa karena diputus oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.

“Karena kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang relatif kompleks, maka seyogyanya apabila terdapat permasalahan hendaknya diselesaikan oleh orang-orang yang pakar atau ahli di bidang konstruksi dan dipercaya,” tuturnya.

Dengan penyelesaian sengketa yang lebih cepat melalui arbitrase, Anita yakin dapat membantu percepatan pembangunan infrastruktur karena tidak ada proyek yang mangkrak akibat proses hukum di pengadilan.

“Dalam hal terjadi deadlock antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa, maka apabila tidak diselesaikan secara baik dan benar akan menjadi perkara dan akan menghambat percepatan pembangunan infrastruktur,”ujarnya,

Untuk itu ia mendorong semua kontrak pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR dapat mencantumkan klausa perjanjian mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

“Di kontrak harus dicantumkan klausa tentang penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri PU periode 2004-2014 Djoko Kirmanto, Tenaga Fungsional Bidang Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan SDM PUPR Taufik Widjojono, Tenaga Ahli Menteri PUPR Sarwono Hardjomuljadi dan Kepala Biro Hukum Siti Martini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper