Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi di seluruh tanah air untuk 2017 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25%. Untuk tahun depan, UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3,33 juta dan terendah adalah Provinsi DIY Rp1,33 juta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, sebanyak 30 dari 34 provinsi di Indonesia telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan, 4 provinsi melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan 4 sisanya tidak mengikuti PP itu.
“Empat provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP No. 78,” kata Haiyani, seperti dikutip di laman setkab.go.id, Selasa (29/11/2016).
Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada 4 (empat) provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27% Provinsi Maluku sebesar 8,45%, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48%,” jelas Haiyani.
Sementara, tiga provinsi yang pada 2016 tidak menetapkan UMP, lanjutnya, adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Rata-rata kenaikan UMP secara nasional pada 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp3,35 juta,” kata Haiyani.
Dia menyebutkan penetapan Upah Minimum 2017 ditetapkan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang menggunakan laju inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Haiyani menilai kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% itu cukup mengakomodir pengusaha maupun pekerja. Dia menilai hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi.
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
----------------------------------------------------------------------------------
Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500;
Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875;
Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725;
Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500;
Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710;
Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000;
Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650;
Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000;
Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000;
Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000;
Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000;
DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000;
Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355;
Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000;
Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645;
Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000;
Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600;
Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950;
Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.425.000;
Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.739.400;
Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050;
Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.057.528;
Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.161.253;
Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.175.340;
Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000;
Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.400.000;
Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.670.000;
Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.850.000;
Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.250.000;
Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000;
Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000;
Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266;
Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000; dan
Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000.