Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Pemkot Bekasi akan Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menjadikan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai sebagai objek pembongkaran dan penataan kawasan mulai 2017.
Penertiban bangunan liar/Ilustrasi-Antara
Penertiban bangunan liar/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, BEKASI - Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menjadikan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai sebagai objek pembongkaran dan penataan kawasan mulai 2017.

"Pada 2016 ini kita sudah membongkar bangunan liar di kawasan perkotaan dan sebagian bantaran sungai di 55 titik dengan total objek bangunan yang dibongkar mencapai ribuan," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara di Bekasi, Jumat (25/11/2016).

Menurutnya, target pembongkaran objek bangunan liar selanjutnya adalah bangunan yang berdiri di atas tanah negara serta melanggar ketentuan garis sempadan sungai (GSS).

Sesuai ketentuannya, kata dia, bangunan liar yang nanti akan dibongkar berada dalam area GSS yakni 10 meter dari pertengahan muka air sungai. Kota Bekasi saat ini dilintasi oleh lima daerah aliran sungai di antaranya Kali Bekasi, Kalimalang dan Kali Sunter.

"Rencananya, lahan eks pomongkaran akan dimanfaatkan menjadi taman dan jalan sisi sungai berupa pedestrian kota. Kalau selama ini permukiman warga membelakangi sungai, ke depan bisa menghadap sungai sehingga estetikanya lebih baik," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi Krismanuardi mengatakan proses pembongkaran bangunan liar di bantaran sungai saat ini sudah memasuki tahapan pemetaan.

Hingga kini, sedikitnya dua objek bangunan berupa perumahan serta gudang sudah disegel pihaknya karena melanggar GSS, Perumahan Royal Park Cikunir dan sebuah gudang di Kecamatan Medansatria.

"Bangunan yang melanggar sempadan sungai akan terlihat. Setiap Wali Kota Bekasi menyusuri Kali Bekasi suka terlihat banyak yang melanggar. Itu jadi target kita ke depan. Kita akan lihat dari tanda kepemilikan lahannya," katanya.

Selain pertimbangan GSS, kata dia, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan surat izin bangunan pada objek yang diduga melanggar.

"Sebab banyak yang tanahnya sudah terkikis arus sungai. Mungkin sebelumnya rumah itu tidak masuk dalam GSS, tapi karena erosi bangunanya jadi masuk dalam zona terlarang," katanya.

Untuk bangunan dengan situasi seperti itu, kata dia, akan diupayakan pemberian kompensasi untuk kepentingan penataan kawasan bantaran yang besaran dananya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Kerohiman (kompensasi) itu adalah kebijakan kepala daerah, kalau ada anggarannya bisa diupayakan. Kalau sudah dianggarkan pasti kita berikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper