Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi Kini Miliki Sertifikat Kompetensi Setingkat Doktor

Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP memberikan sertifikat kompetensi profesi bidang pembangunan kelautan dan perikanan level 9 atau setingkat gelar doktoral di bidang akademik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Reuters-Beawiharta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP memberikan sertifikat kompetensi profesi bidang pembangunan kelautan dan perikanan level 9 atau setingkat gelar doktoral di bidang akademik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Siaran pers KKP, Selasa (22/11/2016) menyebutkan, sertifikat kompetensi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNSP Sumarna F. Abdurahman kepada Susi di Jakarta, 22 November 2016.

Sumarna mengungkapkan, suatu kebanggaan dan kehormatan baginya dapat memberikan secara langsung sertifikat kompetensi tersebut.

Menurut dia, profesionalitas dan kompetensi Susi dalam mengawal pembangunan kelautan dan perikanan memang sudah terbukti serta teruji dengan baik.

Sumarna juga memastikan bahwa prosedur serta uji kompetensi yang dilakukan BNSP tersebut sudah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus jabatan Ahli Utama Pembangunan Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Masyarakat Kelautan dan Perikanan KKP Rifky Effendi menyatakan, sertifikat kompetensi tersebut diberikan berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan melalui Peer Review oleh Master Asesor penguji dari BNSP, didampingi tim ahli dari KKP.

Menurut Rifky, level ini merupakan jenjang tertinggi pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) setara gelar Doktoral di bidang akademik dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia," ungkapnya.

Rifky menjelaskan, untuk meraih sertifikat di bidang dan level tersebut, orang yang diuji kompetensi harus memiliki 16 unit kompetensi yang ditetapkan BNSP.

Kompetensi dimaksud antara lain mengembangkan keputusan strategis nasional bidang keilmuan kelautan dan perikanan untuk menghasilkan kebijakan karya kreatif, original, dan teruji; memecahkan permasalahan bidang kelautan dan perikanan melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper