Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dapat diperpanjang hingga 2061.
Adapun, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk mengakomodasi percepatan permohonan perpanjangan kontrak Freeport.
“Iya [bakal diperpanjang] 2061,” kata Arifin kepada wartawan, Senin (6/5/2024)
Pemberian perpanjangan izin tambang Freeport ini, kata Arifin, diperlukan untuk menjaga pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian milik Freeport.
Saat ini, Freeport tengah membangun smelter tembaga baru di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Arifin menjelaskan, jika Freeport hanya mengandalkan pasokan bijih dari cadangan yang ada saat ini, pihak Freeport bakal mengalami kerugian.
Baca Juga
“Jadi memang dengan adanya itu, dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya dia sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Ini [revisi PP No.96] kan masih ada di Setneg. Kita tunggu aja,” ujar Arifin.