Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK JABAR: KSBI Tolak PP 78/2015 Jadi Acuan

Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Wilayah Jawa Barat berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai salah satu acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Proses penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat diwarnai aksi unjuk rasa buruh.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Wilayah Jawa Barat berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai salah satu acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

"Kehadiran kami hari ini di Gedung Sate ialah akan mengawal penetapan UMK. Hari ini menjadi nasib upah kami. Kami tegaskan kami menolak PP 78/2015," kata Humas KASBI Wilayah Jawa Barat Sudaryanto, di sela-sela aksi unjuk rasanya, di Gedung Sate, Senin (21/11/2016).

KASBI Wilayah Jawa Barat, kata dia, berharap UMK 2017 bisa naik minimal 31% dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

"Kami sebelumnya telah melakukan survei dan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup layak maka upah minimum buruh Jawa Barat tahun depan harus naik 31%," kata dia.

Menurut Sudaryanto, keputusan pemerintah yang menetapkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai acuan penetapan upah minimum sangat merugikan buruh.

"Kita tahu ada surat edaran dari Kemenaker bahwa kenaikan upah tidak boleh melebihi 8,5%. Ini berbeda dengan peningkatan rata-rata kebutuhan pokok masyarakat yang setiap tahunnya mencapai 20% hingga 40%," kata dia.

Meskipun sempat diguyur hujan, para buruh masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur/Wakil Gubernur Jabar tersebut.

"Tentunya, kami bertahan di Gedung Sate ini untuk menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani upah kita ke depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper